Sekarang ingin mempunyai rumah impian tidaklah sulit. Dengan KPR kredit pemilikan rumah, kamu bisa memiliki rumah sesuai dengan yang kamu inginkan. KPR merupakan salah satu cara membeli rumah dengan kredit/cicilan dalam jangka panjang.
Syarat Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah
- fotokopi KTP pembeli
- Siapkan fotokopi KK
- fotokopi surat nikah dan cerai (jika ada)
- Fotokopi NPWP
- lampiran slip gaji (jika ada) jika tidak ada, menggunakan surat keterangan penghasilan. (minimal 1 bulan)
- Rekening Koran
- Siapkan surat rekomendasi perusahaan
- Akta pisah harta dari notaris
Berbeda jika kamu ingin mengajukan Kredit kepemilikan rumah untuk badan usaha, kamu harus menyertakan dokumen tambahan, yaitu:
- Fotokopi akta pendirian badan usaha atau perusahaan
- Fotokopi SIUP
- Pernyataan asli terkait kepemilikan properti
Syarat Wajib Lainnya jika ingin mengajukan KPR:
- WNI
- Minimal berusia 21 tahun
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap. Dengan minimal masa kerja bagi wiraswasta adalah 2 tahun bekerja, dan untuk pegawai negeri minimal 1 tahun bekerja.
Jenis KPR Kredit Pemilikan Rumah
- KPR konvensional: kpr yang ditawarkan bank tanpa adanya campur tangan dari pemerintah
- KPR bersubsidi: jenis kpr yang dibantu pemerintah berupa pengurangan uang muka bahkan hingga pengurangan pada suku bunga
- KPR syariah: Jenis kpr yang menerapkan sistem syariah sesuai syariat ajaran agama islam, yang mana tidak adanya bunga akan tetapi adanya bagi hasil
- KPR pembelian: memberikan agunan berupa properti yang dimiliki, tidak hanya menggunakan rumah yang akan dibeli
- KPR refinancing: Agunan berupa rumah yang akan dibeli
- KPR takeover: Pemindahan kredit melalui lebih dari 1 bank
- KPR angsuran: Debitur memiliki hak untuk menunda pembayaran angsuran pokok
- KPR duo: Menawarkan dua fasilitas yakni kredit rumah dan mobil, atau property lain.
Demikian penjelasan mengenai syarat dan jenis kredit pemilikan rumah. Apakah anda tertarik untuk mengajukan kpr, agar memperoleh hunian impian anda?